Senin, 06 November 2017

Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak


Senin ini di kampus AKN berlangsung Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Terdapat dua nara sumber yang memaparkan kajiannya pagi hingga siang hari itu. Dari kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dan dari Dinas Kesehatan. 

Berikut beberapa petikannya:

Tingginya kekerasan pd anak krn:kuatnya bdy patriarki, tdk berkembangnya bdy asertif, kebijkn perlindgn anak msh sektoral, pengaruh media
Anak dianggap komoditas, diskriminasi laki pr, anak dianggap sbg beban,ada paham kekerasan utk kedisplinan,pola asuh tdk beri rg partisipasi

Metode penddkn konvensional,penegakn hkm perlndgn anak tdk jln,isu anak blm dianggap penting,sensor tv longgar,krg kontrol,mdh akses internt

Kebijakan:sosialisasi pencegahan kkrsn anak&pernikahan dini, sekolah&puskesmas ramah anak,jejaring lintas sektor dg pusat pelayanan terpadu

Lindungi anak dr:kekerasan fisik, emosional,sosial,seksual,penelantaran,tindkn membhykn, eksplotasi,diskriminasi krn ltr blkg agekopolsosbud

Kurangnya promosi,kebijakan,kepedulian para pengambil kebijakan thd kerentanan anak.  


Pelynn PPT: 
pencegahn dg KIE ttg KBG 
pendampingan dg tindaklanjuti laporan-koord-advokasi-konseling 
pemulihan, reintegrasi sos 
Perlndgn hkm


 
**
Untuk  kerjasama  review, liputan, event, narsum dll
For reservation,  review and any other collaboration
please do not hesitate to contact at 085701591957 (sms/wa)
Line: diannafi57
Email: demagzcie@gmail.com

Label: , , , , , , , , , , , , , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda